Postingan

Menampilkan postingan dengan label #Hak #Membela #Diri #dalam #Hukum #Internasional #dan #Etika #Perang

Hak Membela Diri dalam Hukum Internasional dan Etika Perang

Hak Membela Diri dalam Hukum Internasional dan Etika Perang Kerangka Filosofis Awal Filsuf Cicero menulis dalam De Officiis: "Silent enim leges inter arma" — hukum terdiam di tengah perang. Namun justru karena itulah peradaban manusia selama berabad-abad berjuang keras untuk memastikan bahwa bahkan dalam perang sekalipun, hukum dan etika tidak boleh sunyi. Pertanyaan mendasarnya bukan apakah boleh membela diri — itu adalah aksioma universal. Pertanyaannya adalah: bagaimana pembelaan diri itu dilakukan secara sah, proporsional, dan bermartabat di hadapan hukum internasional dan etika perang. BAGIAN I: Fondasi Hukum Internasional 1. Pasal 51 Piagam PBB — Pilar Utama Landasan hukum paling fundamental adalah Pasal 51 Piagam PBB (1945): "Nothing in the present Charter shall impair the inherent right of individual or collective self-defence if an armed attack occurs against a Member of the United Nations." Dari pasal ini lahir tiga elemen hukum yang wajib dipenuhi agar pe...