Postingan

Menampilkan postingan dengan label #Renegosiasi #150 Hari #Bungkai #Hukum #Baru #Perdagangan #Internasional #ASEAN–AS

Renegosiasi 150 Hari: Bungkai Hukum Baru Perdagangan Internasional ASEAN–AS

Gambar
Renegosiasi 150 Hari: Bungkai Hukum Baru Perdagangan Internasional ASEAN–AS Dalam menghadapi kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat sebesar 32% terhadap produk ASEAN, Indonesia bersama negara-negara ASEAN telah memilih jalur negosiasi diplomatik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pendekatan kolektif ASEAN akan memperkuat posisi tawar kawasan dalam menghadapi tekanan dagang dari Washington. Agenda Renegosiasi: 150 Hari ke Depan Renegosiasi ini dirancang dalam tiga fase strategis: | Fase | Durasi | Fokus | | 1. Konsolidasi ASEAN | Hari 1–30 | Harmonisasi posisi hukum dan tarif antar negara ASEAN | | 2. Diplomasi Bilateral & Multilateral | Hari 31–90 | Pertemuan dengan USTR dan Department of Commerce AS | | 3. Finalisasi & Ratifikasi | Hari 91–150 | Penyesuaian hukum nasional dan regional, serta ratifikasi hasil | Kutipan Logis dan Strategis - “Negosiasi bersama ASEAN akan memperkuat posisi tawar kita dalam menghadapi kebij...