PERNYATAAN PUBLIK : Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan


PERNYATAAN PUBLIK : 
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan                                             
Jakarta, 31 Agustus 2025
Nomor: 018/PERNYATAAN/KMS-RSK/VIII/2025
Perihal: Hentikan Brutalitas Aparat dan Jalankan Reformasi Kepolisian Sejati di Bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kepada Yth.
 1. Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto
 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
 3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
 3. Ketua Komnas HAM RI
 4. Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan hormat,
Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMS-RSK) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya eskalasi kekerasan dan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil. Berdasarkan pemantauan dan kompilasi data yang kami lakukan sejak awal pemerintahan pada Oktober 2024 hingga Agustus 2025, kami menemukan pola pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sistematis dan mengkhawatirkan.
Situasi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan publik tetapi juga merupakan ancaman serius bagi kehidupan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Temuan Data dan Fakta Kekerasan Aparat (Oktober 2024 - Agustus 2025)
Sebagai dasar pernyataan ini, kami menyajikan rekapitulasi data yang dihimpun dari laporan korban, verifikasi lapangan oleh tim kami, serta pemantauan media yang kredibel:
 1. Kasus Kekerasan Eksessif (Excessive Use of Force): Terdapat sedikitnya 112 kasus penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat dalam penanganan aksi massa, terutama yang berkaitan dengan isu agraria, lingkungan, dan penolakan kebijakan pemerintah. Bentuk kekerasan mencakup pemukulan dengan pentungan, tendangan, hingga penggunaan gas air mata yang tidak sesuai prosedur, yang mengakibatkan ratusan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, mengalami luka-luka.
 2. Intimidasi dan Kriminalisasi Aktivis: Tercatat 47 aktivis lingkungan, agraria, dan HAM serta 15 jurnalis mengalami berbagai bentuk intimidasi, mulai dari teror digital, pengintaian, hingga proses hukum yang dipaksakan (kriminalisasi) setelah menyuarakan kritik terhadap kebijakan strategis pemerintah dan korporasi. Pola ini menandakan penyempitan ruang gerak masyarakat sipil (shrinking civic space) yang semakin nyata.
 2. Korban Jiwa Akibat Tindakan Aparat: Sangat kami sesalkan, pemantauan kami mencatat 9 orang tewas dalam konteks unjuk rasa dan konflik agraria akibat penggunaan peluru tajam oleh aparat. Angka ini menunjukkan kegagalan institusi kepolisian dalam menerapkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009.
 3. Pola Impunitas: Dari total kasus yang terdokumentasi, kurang dari 10% yang diproses secara transparan di peradilan umum. Sebagian besar kasus hanya berujung pada sanksi etik internal (sidang profesi dan kode etik) yang tidak memberikan efek jera dan gagal memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Data ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan (security approach) yang represif lebih diutamakan oleh pemerintah dibandingkan dialog dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Analisis Konteks Politik dan Dampaknya
Peningkatan kekerasan aparat ini tidak dapat dilepaskan dari konteks politik terkini di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. Beberapa faktor yang berkontribusi antara lain:
 a. Retorika Politik yang Mengedepankan Stabilitas: Narasi pemerintah yang sangat menekankan "stabilitas nasional" dan "kepentingan strategis" seringkali digunakan sebagai justifikasi untuk membungkam suara-suara kritis, yang dianggap sebagai gangguan.
 b. Lemahnya Pengawasan Eksternal: Fungsi pengawasan dari lembaga seperti DPR dan Kompolnas dirasakan belum optimal. Revisi terhadap undang-undang yang berpotensi melemahkan lembaga pengawas independen semakin memperburuk situasi.
 c. Warisan Masalah Struktural: Persoalan impunitas dan kultur kekerasan di tubuh kepolisian yang belum tuntas direformasi sejak era sebelumnya, kini menemukan medium untuk kembali subur di tengah iklim politik yang kurang demokratis.
Dampaknya sangat jelas: menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terciptanya iklim ketakutan (climate of fear), dan terhambatnya partisipasi publik yang esensial bagi sebuah negara demokrasi.
4. Solusi Komprehensif dan Rekomendasi Kebijakan
Sekadar mengecam tidaklah cukup. Kami mendesak pemerintah dan institusi terkait untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan komprehensif sebagai berikut:
A. Jangka Pendek (Tindakan Segera):
 1. Perintah Langsung dari Presiden: Presiden Prabowo Subianto harus secara terbuka menginstruksikan Kapolri untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil dan memastikan penanganan aksi massa dilakukan secara persuasif dan sesuai standar HAM.
 2. Evaluasi Total Operasi Pengamanan: Kapolri harus segera mengevaluasi dan menarik pasukan dari lokasi-lokasi konflik agraria dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gesekan dengan warga.
 3. Tim Investigasi Independen: Membentuk tim investigasi independen yang melibatkan Komnas HAM, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil untuk mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan yang telah terjadi, terutama yang mengakibatkan korban jiwa.
B. Jangka Menengah & Panjang (Reformasi Struktural):
 1. Revisi Aturan Penggunaan Kekuatan: Mendesak Kapolri dan DPR untuk merevisi Perkap No. 1/2009 dan Perkap No. 8/2009 tentang Implementasi Standar HAM, menyesuaikannya dengan Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum.
 2. Memperkuat Mekanisme Pengawasan: DPR harus memperkuat fungsi pengawasan dan anggaran bagi lembaga eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas, serta memastikan independensinya tidak diintervensi oleh pihak manapun.
 3. Reformasi Sistem Pendidikan Polri: Mengubah kurikulum pendidikan di semua tingkatan kepolisian dengan menekankan pada paradigma Polisi Sipil yang melayani dan melindungi, bukan militeristik. Materi HAM, teknik komunikasi, dan mediasi konflik harus menjadi prioritas utama.
 4. Sistem Akuntabilitas yang Tegas: Memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran HAM diproses melalui peradilan umum, bukan hanya sidang etik. Hukuman yang menjerakan adalah kunci untuk memutus mata rantai impunitas.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban negara dalam melindungi hak setiap warga negara. Demokrasi kita sedang diuji, dan kita tidak boleh diam.                                                       
Hormat kami,
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Ujung Tanduk Sejarah: Krisis Iran-Amerika dan Pencarian Jalan Keluar yang Mustahil

Gagasan "Revolusi Persemakmuran"

OKI sebagai "Khilafah Fungsional" Abad Ini: Menuju Peran Strategis di Tengah Multipolaritas Global