40 Negara Aktif Mengusulkan Paket Sanksi Terhadap Israel

40 Negara  Aktif Mengusulkan Paket Sanksi Terhadap Israel                                                                                                        Berdasarkan perkembangan terkini hingga Maret 2026, terdapat setidaknya 40 negara yang secara aktif mengusulkan paket sanksi terhadap Israel, terutama sebagai respons atas percepatan kebijakan permukiman ilegal di Tepi Barat .

Inisiatif sanksi ini umumnya dikoordinasikan dalam kerangka The Hague Group, yang merupakan koalisi negara-negara yang berkomitmen untuk menegakkan hukum internasional terkait pendudukan Palestina .

Berikut adalah daftar negara yang terlibat dalam berbagai inisiatif sanksi atau kecaman keras yang mengarah pada tindakan konkret:

Kelompok Negara Pengusul Sanksi (The Hague Group)

Sebanyak 40 negara tergabung dalam pertemuan The Hague yang mengusulkan paket sanksi komprehensif. Pertemuan ini dipimpin bersama oleh Afrika Selatan dan Kolombia . Meskipun sumber tidak menyebutkan ke-40 negara tersebut satu per satu, berikut adalah negara-negara yang secara eksplisit disebut dalam berbagai pernyataan bersama terkait sanksi dan kecaman terhadap Israel:

A. Negara-Negara Eropa:

· Prancis 
· Denmark 
· Finlandia 
· Islandia 
· Irlandia 
· Luksemburg 
· Norwegia 
· Portugal 
· Slovenia 
· Spanyol 
· Swedia 

B. Negara-Negara Arab dan Islam:

· Indonesia 
· Arab Saudi 
· Mesir 
· Turki 
· Qatar 
· Yordania 
· Uni Emirat Arab (UEA) 
· Pakistan 
· Palestina (sebagai pengamat/entitas yang diakui) 

C. Negara-Negara Lainnya:

· Brasil (Amerika Selatan) 

Negara dengan Peringatan Sanksi Lainnya

Selain negara-negara di atas, beberapa negara dan blok juga telah mengeluarkan peringatan keras yang dapat mengarah pada sanksi:

· Uni Eropa: Secara kolektif menyebut bahwa opsi sanksi, termasuk penangguhan sebagian perjanjian dagang dengan Israel, masih "tetap berada di atas meja" .
· Inggris dan Australia: Menyatakan keberatan keras terhadap kebijakan Israel dan menganggap tindakan sepihak Israel "tidak dapat diterima" .

Bentuk Sanksi yang Diusulkan

Paket sanksi yang diusulkan oleh 40 negara tersebut cukup signifikan dan mencakup :

1. Embargo Senjata: Melarang pengiriman, transit, atau pengangkutan senjata dan bahan bakar militer ke Israel.
2. Larangan Impor: Melarang total impor barang-barang yang berasal dari permukiman ilegal Israel.
3. Pembatasan Perjalanan: Mewajibkan pelancong dengan dokumen Israel untuk mengungkapkan riwayat dinas militer mereka, dan mereka yang pernah bertugas di Tepi Barat dapat menghadapi "pemeriksaan sekunder" di pintu masuk pelabuhan berdasarkan aturan tidak dapat diterimanya kejahatan perang.

Penting untuk dicatat bahwa sikpa ini merupakan respons terhadap pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Ujung Tanduk Sejarah: Krisis Iran-Amerika dan Pencarian Jalan Keluar yang Mustahil

Gagasan "Revolusi Persemakmuran"

OKI sebagai "Khilafah Fungsional" Abad Ini: Menuju Peran Strategis di Tengah Multipolaritas Global