Amerika Serikat tidak termasuk dalam negara-negara yang memberikan sanksi kepada Israel.

Amerika Serikat tidak termasuk dalam negara-negara yang memberikan sanksi kepada Israel. Bahkan, posisi AS dalam isu ini justru berkebalikan, di mana pemerintah AS secara aktif melindungi Israel dari sanksi internasional dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang menentang kebijakan Israel .

Berdasarkan hasil pencarian, berikut adalah tiga dimensi utama yang menjelaskan kaitan atau posisi Amerika Serikat dalam situasi ini:

1. AS sebagai Pelindung Israel dari Sanksi Internasional

Alih-alih menjatuhkan sanksi, pemerintah AS justru mengambil langkah-langkah untuk membela Israel di forum internasional:

· Di Bidang Olahraga: AS berkomitmen untuk mencegah segala upaya pelarangan Israel berlaga di Piala Dunia 2026 yang akan diselenggarakan bersama oleh AS, Meksiko, dan Kanada. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS menegaskan akan "bekerja untuk menghentikan setiap upaya melarang tim nasional Israel" dari kompetisi tersebut, meskipun ada desakan dari sejumlah negara Eropa yang membandingkan kasus Israel dengan sanksi terhadap Rusia .
· Sikap Konsisten Menentang Aneksasi?: Meskipun ada indikasi bahwa pejabat Gedung Putih tetap konsisten menentang aneksasi Tepi Barat, pernyataan Duta Besar AS untuk Israel, Mike Huckabee, yang mengindikasikan penerimaan atas kontrol Israel di Tepi Barat justru memicu kecaman keras dari negara-negara Arab dan Islam .

2. AS Justru Menjatuhkan Sanksi kepada Penentang Israel

Dalam perkembangan yang signifikan, Amerika Serikat di bawah pemerintahan Trump justru menggunakan instrument sanksi untuk menargetkan individu dan lembaga yang menyelidiki atau mengkritik Israel:

· Sanksi "Setingkat Teroris": AS menjatuhkan sanksi kepada Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, serta sejumlah hakim dan jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) .
· Dasar Sanksi: Mereka ditempatkan dalam daftar "Specially Designated Nationals" (biasanya untuk teroris, pengedar narkoba, dan penyebar senjata) setelah Albanese mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan teknologi AS (seperti Alphabet, Amazon, Caterpillar, Lockheed Martin) yang diduga berkontribusi pada pelanggaran HAM di Gaza .
· Tujuan Sanksi: Langkah ini dilakukan sebagai respons atas penyelidikan ICC terhadap kemungkinan kejahatan perang oleh Israel dan AS, serta untuk melindungi kepentingan bisnis AS dari tuntutan hukum internasional .

3. Tekanan Internal di AS terhadap Israel

Meskipun pemerintah AS secara resmi melindungi Israel, terdapat tekanan dari dalam negeri AS sendiri:

· RUU Sanksi di Senat: Sebuah RUU yang diajukan di Senat AS pada Januari 2026 mengusulkan kerangka sanksi global yang menargetkan pejabat asing yang menghalangi bantuan kemanusiaan, dengan ketentuan yang secara khusus menyorot pemerintah Perdana Menteri Netanyahu. RUU ini menyebut bahwa "puluhan ribu anak balita di Gaza menderita kekurangan gizi akut" dan menyerukan konsekuensi pribadi bagi mereka yang terlibat .
· Kecaman atas Pernyataan Dubes AS: Indonesia bersama 12 negara lainnya (termasuk Mesir, Yordania, Arab Saudi, Turki, dan Pakistan) serta tiga organisasi internasional (OKI, Liga Arab, GCC) mengeluarkan kecaman keras terhadap pernyataan Dubes AS untuk Israel yang dianggap melegitimasi pendudukan Israel di Tepi Barat. Mereka menyebut pernyataan tersebut "berbahaya dan provokatif" serta merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional .

Ringkasan Perbandingan Posisi

Aspek Posisi AS
Sanksi terhadap Israel Tidak ada. AS justru melindungi Israel dari sanksi negara lain .
Sanksi kepada Pihak Lain Ya. AS menjatuhkan sanksi kepada pejabat PBB dan ICC yang menyelidiki Israel .
Tekanan Internal Ada RUU di Senat yang mengusulkan sanksi terhadap pejabat asing (termasuk Israel) yang menghalangi bantuan ke Gaza .
Kecaman Internasional Indonesia dan negara-negara Arab/Islam mengecam pernyataan pejabat AS yang pro-aneksasi Israel .

Jadi, daripada memberikan sanksi kepada Israel, AS justru menggunakan kekuatan ekonominya untuk melindungi Israel dari tekanan internasional, bahkan hingga menjatuhkan sanksi kepada lembaga-lembaga global yang mencoba menegakkan hukum internasional terkait konflik ini.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Ujung Tanduk Sejarah: Krisis Iran-Amerika dan Pencarian Jalan Keluar yang Mustahil

Gagasan "Revolusi Persemakmuran"

OKI sebagai "Khilafah Fungsional" Abad Ini: Menuju Peran Strategis di Tengah Multipolaritas Global