PBB Lakukan Sidang Darurat Konflik Iran
PBB Lakukan Sidang Darurat Konflik Iran Ini adalah situasi yang sangat aktif dan sedang berlangsung. Berdasarkan data terkini, berikut penjelasan komprehensif tentang posisi PBB dalam konflik AS-Iran yang kini telah meningkat menjadi perang terbuka:
Resolusi dan Respons PBB atas Konflik Iran: Dari Sanksi hingga Perang Terbuka (2026)
Kronologi Resolusi UNSC terhadap Iran
Fase Sanksi Nuklir (2006–2015)
Dewan Keamanan PBB mengeluarkan enam resolusi terhadap Iran terkait program nuklirnya, semuanya di bawah Bab VII Piagam PBB yang bersifat mengikat secara hukum:
Enam resolusi tersebut — 1696 (2006), 1737 (2006), 1747 (2007), 1803 (2008), 1835 (2008), dan 1929 (2010) — merupakan bagian dari pendekatan dua jalur P5+1: sanksi di satu sisi, dan tawaran negosiasi di sisi lain. Tuntutan sentralnya adalah Iran menghentikan pengayaan uranium dan mengambil langkah-langkah kepercayaan yang ditetapkan IAEA. [Arms Control Association](https://www.armscontrol.org/factsheets/un-security-council-resolutions-iran)
Resolusi 2231 dan JCPOA (2015)
Pada 20 Juli 2015, UNSC secara bulat mengesahkan Resolusi 2231 yang mengendosir JCPOA — kesepakatan nuklir komprehensif antara Iran dan P5+1. Resolusi ini mencabut sanksi nuklir terhadap Iran, dengan mempertahankan embargo senjata selama lima tahun dan pembatasan program rudal balistik selama delapan tahun. [Arms Control Association](https://www.armscontrol.org/factsheets/un-security-council-resolutions-iran)
Keruntuhan JCPOA dan Mekanisme Snapback (2025)
Per 27 September 2025 pukul 20.00 EDT, semua ketentuan dari Resolusi 1696, 1737, 1747, 1803, 1835, dan 1929 telah diberlakukan kembali setelah Inggris, Prancis, dan Jerman mengaktifkan mekanisme snapback dengan mengklaim "non-performance signifikan" Iran atas komitmennya dalam JCPOA. [FATF](https://www.fatf-gafi.org/en/publications/Fatfgeneral/Update--Re-application-of-UN-Security-Council-Resolutions-related-to-Iran.html)
Namun legitimasi snapback ini sangat diperdebatkan. Rusia, China, dan Iran mendeklarasikan secara bersama bahwa penggunaan mekanisme snapback tidak sah secara hukum. Mereka berargumen bahwa Resolusi 2231 telah kedaluwarsa sepuluh tahun setelah adopsinya, dan konsekuensinya sanksi telah dihapus secara permanen. [Opinio Juris](http://opiniojuris.org/2026/02/24/un-sanctions-on-iran-back-in-force-or-gone-for-good/)
Pecahnya Perang: Operation Epic Fury (28 Februari 2026)
Situasinya kini telah melampaui debat tentang resolusi — ini sudah menjadi perang aktif.
Pada 28 Februari 2026, Israel dan Amerika Serikat melancarkan serangan gabungan terkoordinasi terhadap berbagai sasaran di Iran — dinamai Operation Roaring Lion oleh Israel dan Operation Epic Fury oleh AS. Serangan mencakup pembunuhan Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei. Sebagai respons, Iran meluncurkan serangan rudal dan drone ke Israel serta pangkalan-pangkalan militer AS di Jordan, Kuwait, Bahrain, Qatar, Irak, Arab Saudi, dan UEA. [Wikipedia](https://en.wikipedia.org/wiki/2026_Iran%E2%80%93United_States_crisis)
Kepala ICRC Mirjana Spoljaric memperingatkan bahwa "meluasnya permusuhan di Timur Tengah menempatkan nyawa warga sipil dalam bahaya grave" dan bahwa skala operasi militer besar berisiko menyeret kawasan — dan lebih jauh lagi — ke dalam konflik bersenjata berskala besar yang akan melampaui kapasitas respons kemanusiaan apapun. [CBS News](https://www.cbsnews.com/live-updates/iran-us-war-day-3-american-deaths-israel-gulf-allies-hit-missile-strikes/)
Sidang Darurat UNSC: Kelumpuhan Institusional yang Telanjang
China dan Rusia mengajukan permintaan sidang darurat dengan menyebut serangan AS-Israel sebagai "tindakan agresi militer yang tidak diprovokasi dan sembrono". Iran sendiri mengirimkan surat ke UNSC, menegaskan hak pembelaan dirinya berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB dan meminta Dewan mengambil "tindakan segera untuk menghentikan penggunaan kekuatan yang melanggar hukum ini". [Security Council Report](https://www.securitycouncilreport.org/whatsinblue/2026/02/emergency-meeting-on-the-military-escalation-in-the-middle-east.php)
Dalam sidang darurat tersebut, AS menyatakan tekadnya memastikan Iran "tidak pernah bisa mengancam dunia dengan senjata nuklir". Sementara Duta Besar Iran menyatakan bahwa serangan — termasuk satu yang menghancurkan sebuah sekolah dan menewaskan lebih dari 85 anak — adalah kejahatan perang. [United Nations](https://press.un.org/en/2026/sc16307.doc.htm)
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres memperingatkan bahwa aksi militer ini berisiko "menyulut rangkaian peristiwa yang tidak bisa dikendalikan siapapun di kawasan paling volatil di dunia" dan menegaskan bahwa "segala sesuatu harus dilakukan untuk mencegah eskalasi lebih lanjut". [UN News](https://news.un.org/en/story/2026/02/1167060)
Mengapa Tidak Ada Resolusi?
Tidak ada draf resolusi maupun pernyataan yang diajukan dalam sidang darurat tersebut. Sebagian besar anggota Dewan menghindari mengkritik operasi AS-Israel atau mengkritiknya hanya secara sangat tidak langsung — mencerminkan keengganan untuk secara terbuka menantang Washington. Crisis Group mencatat bahwa AS tampaknya memiliki sebagian besar anggota Dewan "di bawah kendalinya". [Crisis Group](https://www.crisisgroup.org/anb/middle-east-north-africa/iran-united-states-israelpalestine-global/un-security-council-members-limit-criticism-us-over-iran)
Ini adalah bukti kelumpuhan struktural UNSC: AS sebagai anggota tetap P5 dapat memveto resolusi apapun yang mengutuk tindakannya sendiri. DAWN menyatakan: "UNSC lumpuh karena AS akan memveto resolusi apapun yang mengutuk tindakannya sendiri." Oleh karena itu, DAWN menyerukan kepada negara-negara anggota untuk meminta sesi khusus darurat Majelis Umum PBB di bawah prosedur Uniting for Peace guna mendeklarasikan serangan AS-Israel sebagai agresi yang melanggar Piagam PBB. [DAWN](https://dawnmena.org/un-general-assembly-demand-end-to-illegal-us-israel-war-on-iran/)
Dimensi Hukum Internasional: Apakah Serangan ini Legal?
Berdasarkan Pasal 2(4) Piagam PBB, semua negara anggota dilarang menggunakan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain. Hanya ada dua pengecualian: pembelaan diri berdasarkan Pasal 51, atau otorisasi UNSC berdasarkan Bab VII. Keduanya tidak berlaku di sini. Pasal 51 hanya membolehkan pembelaan diri "jika serangan bersenjata terjadi", sementara Iran belum menyerang AS. Tidak ada resolusi Bab VII yang mengotorisasi perang ini. [DAWN](https://dawnmena.org/un-general-assembly-demand-end-to-illegal-us-israel-war-on-iran/)
European Council on Foreign Relations menyimpulkan bahwa "serangan Trump terhadap Iran adalah perang ilegal berdasarkan pilihan" dan bahwa negara-negara Eropa seharusnya menyatakan demikian. Just Security menggambarkan reaksi internasional sebagai "titik balik bagi Piagam PBB". [House of Commons Library](https://commonslibrary.parliament.uk/research-briefings/cbp-10521/)
Implikasi Geopolitik: Dunia Multipolar Bereaksi
China menyerukan "penghentian segera tindakan militer" dan menegaskan bahwa "kedaulatan, keamanan, dan integritas teritorial Iran harus dihormati." India menyerukan semua pihak "menahan diri" dan bahwa "dialog dan diplomasi harus diupayakan." Oman — mediator perundingan — menyatakan konflik ini tidak akan melayani kepentingan AS maupun perdamaian global, dan mendesak Washington agar "tidak tersedot lebih jauh" ke dalam konflik. [Al Jazeera](https://www.aljazeera.com/news/2026/2/28/world-reacts-to-us-israel-attack-on-iran-tehran-retaliation)
Konflik ini telah mendisrupsi sekitar 20% pasokan minyak global yang transit melalui Selat Hormuz, menyebabkan kenaikan harga minyak mentah Brent, penutupan ruang udara di UEA, Qatar, Kuwait, dan negara-negara Teluk lainnya, serta penghentian layanan oleh maskapai-maskapai internasional utama. [Wikipedia](https://en.wikipedia.org/wiki/2026_Iran%E2%80%93United_States_crisis)
Rangkuman: PBB di Persimpangan Eksistensial
| Aspek | Status Terkini |
| Resolusi Sanksi (1696–1929) | Diberlakukan kembali sejak 27 Sep 2025 via snapback |
| Resolusi 2231 (JCPOA) | Diperdebatkan — AS/E3 anggap masih berlaku, Rusia/China/Iran anggap kedaluwarsa |
| Sidang Darurat UNSC | Digelar 28 Feb 2026 — tanpa resolusi, tanpa konsensus |
| Resolusi Gencatan Senjata | Tidak mungkin — AS akan veto apapun yang mengutuknya |
| Majelis Umum (Uniting for Peace) | Sedang diupayakan negara-negara Global South |
| Status Hukum Serangan AS | Dideklarasikan ilegal oleh pakar hukum internasional dan berbagai negara |
Situasi ini mengkonfirmasi argumen yang dibangun dalam essay sebelumnya: UNSC sebagai fondasi tatanan hukum internasional telah lumpuh secara fungsional ketika kekuatan vetonya sendiri yang bertindak sebagai agresor. Ini adalah krisis institusional terbesar PBB sejak invasi Irak 2003 — namun kali ini dengan skala dan intensitas yang jauh lebih besar dan belum ada kepastian arahnya.
Komentar
Posting Komentar