CINTA TANPA KONTROL: Paradoks Nasionalisme Rakyat di Tengah Praktik KKN Elite Indonesia
CINTA TANPA KONTROL: Paradoks Nasionalisme Rakyat di Tengah Praktik KKN Elite Indonesia
Esai Reflektif Kemerdekaan · Agustus 2026
ABSTRAK
Delapan puluh satu tahun setelah proklamasi, jarak antara semangat nasionalisme rakyat dan integritas elite kekuasaan justru melebar, bukan menyempit. Esai ini menelaah paradoks tersebut lewat data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025, riwayat pelemahan legislatif terhadap KPK, dan pola korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang berlangsung nyaris tanpa kontrol hukum yang efektif. Argumen utamanya: rakyat mencintai bangsa sebagai gagasan dan ikatan kolektif, sementara sebagian elite memperlakukan negara sebagai aset yang bisa dieksploitasi karena mekanisme pengawasan yang mereka rancang sendiri justru melemahkan kontrol atas diri mereka.
1. TITIK BERANGKAT: DUA KECINTAAN YANG TAK SETARA
Setiap Agustus, jalanan kampung dan gang kota dipenuhi umbul-umbul merah putih yang dipasang bukan atas perintah, melainkan inisiatif warga sendiri. Fenomena ini bukan sekadar seremoni; ia adalah indikator sosial bahwa ikatan emosional rakyat terhadap gagasan "Indonesia" tetap kuat, bahkan ketika kepercayaan mereka terhadap penyelenggara negara terus merosot. Paradoks inilah yang menjadi titik berangkat esai ini: rakyat mencintai bangsanya, tetapi bangsanya diselenggarakan oleh sebagian elite yang memperlakukan jabatan publik sebagai instrumen akumulasi pribadi, dengan kontrol hukum yang lemah untuk mencegahnya.
Cinta rakyat terhadap bangsa bersifat afektif dan partisipatif; ia tumbuh dari pengalaman kolektif seperti gotong royong, solidaritas bencana, dan kebanggaan atas pencapaian bersama. Sebaliknya, relasi sebagian elite dengan negara lebih menyerupai relasi transaksional: negara sebagai sumber daya yang bisa diakses, bukan amanah yang harus dijaga. KKN adalah manifestasi paling telanjang dari ketimpangan relasi ini.
2. BUKTI EMPIRIS: SKOR YANG TIDAK BERBOHONG
2.1 Indeks Persepsi Korupsi 2025: Kemerosotan yang Tercatat
Data paling mutakhir dari Transparency International Indonesia (TII) memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia untuk tahun 2025 tercatat 34 dari skala 0–100, turun tiga poin dibanding tahun sebelumnya. Penurunan ini membuat peringkat Indonesia merosot signifikan, dari posisi 99 menjadi 109 dari 180 negara yang disurvei — penurunan sepuluh tingkat dalam satu tahun.
Yang lebih penting dari angka itu adalah penjelasan di baliknya. Sekretaris Jenderal TII, J. Danang Widoyoko, mengaitkan pemburukan skor ini dengan menyempitnya ruang publik: kebebasan media dan kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat yang kian terbatas, sehingga fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan ikut melemah. Dengan kata lain, korupsi bukan hanya soal moral individu pejabat, melainkan soal ruang kontrol yang menyempit.
“Kemerosotan skor IPK tidak terlepas dari menyempitnya ruang publik — kebebasan media dan masyarakat menyampaikan pendapat yang kian terbatas berimplikasi pada melemahnya fungsi kontrol sosial.”
— J. Danang Widoyoko, Sekjen Transparency International Indonesia
Dalam konteks ASEAN, posisi Indonesia kini sejajar dengan Laos dan tertinggal jauh dari Singapura (skor 84), Malaysia (52), Timor Leste (44), dan Vietnam (41). Tabel berikut merangkum tren skor IPK Indonesia dalam enam tahun terakhir.
Tahun | Skor IPK | Peringkat Global | Keterangan |
|---|---|---|---|
2020 | 37 | n/a | Baseline pra-pandemi |
2021 | 38 | n/a | Naik tipis |
2022 | 34 | 110 | Turun tajam |
2023 | 34 | 115 | Stagnan |
2024 | 37 | 99 | Perbaikan, dipengaruhi metodologi |
2025 | 34 | 109 | Merosot 3 poin, turun 10 peringkat |
Sumber: Transparency International Indonesia, CPI 2025; Kompas.com, 10 Februari 2026
2.2 Anatomi Pelemahan Kontrol: Revisi UU KPK 2019
Argumen "tanpa kontrol yang sesuai hukum berlaku" memiliki dasar legislatif yang jelas. Pada 17 September 2019, DPR dan pemerintah mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, meski rancangan ini bahkan tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Proses legislasi yang berlangsung sangat cepat ini memicu gelombang protes nasional, termasuk aksi solidaritas simbolik pegawai KPK sendiri.
Substansi revisi ini secara struktural melemahkan independensi lembaga antirasuah. Setidaknya ada tiga perubahan mendasar yang relevan dengan argumen "tanpa kontrol hukum yang sesuai": pertama, KPK kini secara formal dimasukkan ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif; kedua, status pegawai KPK diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membuka jalur pengaruh kepegawaian dari kekuasaan; ketiga, seluruh proses penyidikan dan penyelidikan kini wajib melalui izin Dewan Pengawas — sebuah mekanisme yang oleh sejumlah pakar hukum dinilai justru memperlambat dan berpotensi membocorkan proses penegakan hukum.
Mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad, menilai ketentuan yang menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif membuat lembaga ini kehilangan independensi meski undang-undang menyebut sebaliknya. Ahli ekonomi UGM, Rimawan Pradiptyo, dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi, bahkan memperingatkan bahwa pelemahan ini berisiko menyuburkan korupsi dan menggerus kepercayaan investor. Fakta bahwa skor IPK Indonesia jatuh dari 40 (2019, sebelum revisi berdampak penuh) ke level 34 dalam beberapa tahun berikutnya menjadi indikasi empiris bahwa kekhawatiran tersebut terbukti.
3. MEMBACA PARADOKS: MENGAPA CINTA RAKYAT TIDAK BERBANDING LURUS DENGAN INTEGRITAS ELITE
Ada tiga mekanisme yang menjelaskan mengapa nasionalisme rakyat dan praktik KKN elite bisa berjalan berdampingan tanpa saling meniadakan.
3.1 Elite sebagai Pembuat Sekaligus Objek Aturan
Ketika lembaga yang seharusnya mengawasi kekuasaan (KPK) justru direformasi oleh kekuasaan yang diawasinya, terjadi apa yang dalam ilmu politik disebut sebagai state capture — penguasaan bertahap atas fungsi-fungsi kontrol negara oleh kepentingan elite yang seharusnya diawasi fungsi tersebut. Revisi UU KPK 2019 adalah contoh konkret: aturan main direvisi oleh pihak yang paling berkepentingan agar pengawasan terhadap mereka melemah.
3.2 Ruang Publik yang Menyempit Melemahkan Kontrol Sosial
Temuan TII bahwa penyempitan ruang kebebasan sipil berkorelasi dengan turunnya skor IPK menegaskan bahwa kontrol terhadap korupsi bukan hanya soal hukum formal, tetapi juga soal ruang bagi pers dan masyarakat sipil untuk mengawasi tanpa represi. Ketika ruang ini menyempit, KKN berjalan dengan risiko terungkap yang makin kecil.
3.3 Nasionalisme Emosional versus Kewargaan Institusional
Cinta rakyat terhadap bangsa sering terwujud dalam bentuk yang emosional dan simbolik — bendera, lagu kebangsaan, kebanggaan atas prestasi olahraga atau sains. Namun kewargaan yang aktif mengawasi kekuasaan (constitutional citizenship) membutuhkan akses informasi, perlindungan hukum bagi pelapor, dan lembaga pengawas yang independen — tiga hal yang justru menjadi komponen yang diukur dalam IPK dan sama-sama menunjukkan pelemahan di Indonesia.
4. PENUTUP: KEMERDEKAAN YANG BELUM SELESAI
Refleksi Penulis di awal — bahwa rakyat lebih mencintai bangsanya ketimbang penguasa dan elite, dan bahwa KKN berlangsung tanpa kontrol hukum yang memadai — bukan sekadar sentimen, melainkan dapat dipertanggungjawabkan secara data. Skor IPK 34 pada 2025, penurunan sepuluh peringkat global dalam setahun, dan riwayat legislatif yang secara sengaja melemahkan lembaga antikorupsi adalah tiga jejak empiris dari paradoks yang sama: kemerdekaan politik telah diraih delapan puluh satu tahun lalu, tetapi kemerdekaan dari kontrol elite terhadap sumber daya publik masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Momentum reformasi 1998 dahulu lahir justru dari perlawanan terhadap KKN. Bila lingkaran itu kini berulang — pelemahan kontrol, penyempitan ruang publik, dan kemerosotan indeks integritas — maka pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi "mengapa rakyat lebih mencintai bangsa daripada elitenya", melainkan "mekanisme kontrol seperti apa yang harus dipulihkan agar cinta itu tidak terus-menerus dikhianati oleh yang diberi mandat menjaga".
DAFTAR PUSTAKA
Kompas.com. (2026, 10 Februari). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun di Angka 34, Peringkat 109. https://nasional.kompas.com/read/2026/02/10/14261791/
Kontan.co.id. (2026, 11 Februari). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 Anjlok ke Level 34, Peringkat Merosot ke 109. https://nasional.kontan.co.id/news/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2025-anjlok-ke-level-34-peringkat-merosot-ke-109
Tempo.co. (2026, 10 Februari). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Peringkat 109. https://www.tempo.co/hukum/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-peringkat-109-2114267
Tempo.co. Pelemahan Pemberantasan Korupsi Lewat Revisi UU KPK. https://www.tempo.co/arsip/dampak-revisi-uu-kpk-24921
Transparency International Indonesia. (2026, 10 Februari). Indeks Persepsi Korupsi 2025: Penurunan Kebebasan Sipil & Akses pada Keadilan Mengancam Perjuangan Melawan Korupsi. https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2025-penurunan-kebebasan-sipil-akses-pada-keadilan-mengancam-perjuangan-melawan-korupsi/
Hukumonline.com. (2020, 26 Agustus). Sejumlah Indikator UU KPK Hambat Pemberantasan Korupsi. https://www.hukumonline.com/berita/a/sejumlah-indikator-uu-kpk-hambat-pemberantasan-korupsi-lt5f463b69e740f/
Kompas.id. (2020, 14 Juli). Korupsi Hambat Kemajuan Bangsa. https://www.kompas.id/artikel/korupsi-hambat-kemajuan-bangsa
Fernanda. Dampak Revisi Undang-Undang KPK terhadap Independensi dan Efektivitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi. PALAR (Pakuan Law Review). https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/view/10251
Komentar
Posting Komentar