Tugas dan Tanggung Jawab Civitas Akademika
Jakarta, 12 September 2026 – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 1209/DST/C3/DT.06.01/2026 tertanggal 9 September 2026. Surat tersebut berisi instruksi kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk segera melakukan pemutakhiran data pada Sistem Informasi Riset dan Teknologi (SINTA).
Langkah ini krusial karena data SINTA akan menjadi bahan utama penyusunan klasifikasi perguruan tinggi tahun 2027, sekaligus dasar penetapan skema dan pemberian bantuan pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Tugas dan Tanggung Jawab Civitas Akademika
Dalam surat edaran tersebut, Kemendiktisaintek merinci beberapa poin tindakan yang harus dilakukan oleh berbagai pihak di lingkungan perguruan tinggi:
1. Pimpinan Perguruan Tinggi diimbau untuk menginformasikan kepada para dosen agar:
· Melakukan pemutakhiran data Scopus ID, Garuda ID, dan Google Scholar ID serta melakukan sinkronisasi secara mandiri.
· Memperbarui data kekayaan intelektual dan data buku.
2. Ketua LP/LPM/LPPM diminta untuk memutakhirkan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, baik yang bersumber dari pendanaan internal, eksternal, maupun internasional.
3. Verifikator SINTA di tingkat perguruan tinggi wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang telah dimutakhirkan guna memastikan kebenaran dan keakuratannya.
4. Perguruan Tinggi secara institusi harus memastikan:
· Sinkronisasi PDDikti pada level dosen dan level afiliasi/perguruan tinggi.
· Status akreditasi program studi tercatat dengan benar dan mutakhir.
Kriteria Klasifikasi Perguruan Tinggi 2027
Klasifikasi perguruan tinggi tahun 2027 akan disusun berdasarkan hasil pengolahan data SINTA untuk periode tahun 2023 sampai dengan 2025. Data tersebut akan dikelompokkan ke dalam 6 (enam) kriteria utama, yaitu:
· (a) Sumber Daya Manusia
· (b) Sumber Daya Manusia
· (c) Penelitian
· (d) Pengabdian
· (e) Publikasi
· (f) Kekayaan Intelektual
(Catatan: Terdapat penulisan ganda pada poin (a) dan (b) dalam surat edaran asli, namun demikian data tetap dikelompokkan berdasarkan kriteria tersebut).
Batas Waktu dan Akses Data
Pemutakhiran data pada SINTA dapat diunduh dan dilakukan melalui dashboard SINTA di laman analytics.sinta.kemdikbud.go.id. Seluruh rangkaian proses pemutakhiran ini diberikan tenggat waktu hingga 10 Oktober 2026.
Pentingnya SINTA bagi Dosen
Bagi para dosen, pemutakhiran data SINTA bukan sekadar kewajiban administratif. SINTA merupakan salah satu indikator kinerja dosen yang sangat penting karena dipakai sebagai indikator pencapaian Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu, data yang mutakhir dan valid menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengajuan hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (BIMA).
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh perguruan tinggi dapat segera berkoordinasi dan menuntaskan pemutakhiran data sebelum batas waktu yang ditentukan, guna mendukung peningkatan kualitas dan klasifikasi perguruan tinggi di tahun 2027.
Komentar
Posting Komentar