Muktamar ke-35 NU: Dinamika Pemilihan Ketum dan Rais Aam, Mekanisme Voting & Larangan Rangkap Jabatan Disepakati

Muktamar ke-35 NU: Dinamika Pemilihan Ketum dan Rais Aam, Mekanisme Voting & Larangan Rangkap Jabatan Disepakati

JOMBANG (30/8/2026) – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27-30 Agustus 2026, memasuki puncaknya dengan penetapan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan Rais Aam periode 2026-2031. Berbagai dinamika mewarnai proses demokrasi organisasi terbesar di Indonesia ini, mulai dari mekanisme pemilihan hingga lahirnya aturan baru terkait larangan rangkap jabatan politik bagi pimpinan tertinggi NU.

Kontestasi di Bursa Calon Ketum dan Rais Aam

Sejumlah nama mulai bermunculan dalam bursa calon pemimpin NU ke depan. Untuk posisi Ketua Umum PBNU, beberapa kandidat kuat seperti KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) selaku petahana, KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) yang diusung oleh PWNU Jawa Timur menjadi sorotan. Gus Yusuf bahkan disebut-sebut telah mengantongi dukungan dari sekitar 235 Pengurus Cabang NU (PCNU).

Sementara itu, untuk posisi Rais Aam, nama KH Miftachul Akhyar selaku petahana kembali mendapat dorongan kuat untuk melanjutkan kepemimpinannya. Di sisi lain, KH Nurul Huda Djazuli juga muncul sebagai kandidat kuat yang digadang-gadang oleh sejumlah kalangan.

Mekanisme Voting dan Peran AHWA

Proses pemilihan Ketua Umum PBNU sempat mengalami perdebatan alot di Komisi Organisasi dan Sidang Pleno. Dua opsi utama mekanisme pemilihan mengemuka: pertama, pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara; kedua, penjaringan melalui PCNU dan PWNU yang kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih.

Akhirnya, Sidang Pleno III memutuskan mekanisme voting yang menghasilkan kemenangan opsi perubahan, di mana Ketua Umum PBNU akan dipilih melalui penunjukkan oleh anggota AHWA. Dari total 552 suara peserta, sebanyak 401 memilih opsi AHWA, sementara 150 memilih pemilihan langsung. "Dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima," ucap Pimpinan Sidang, Mohammad Nuh.

Aturan Baru: Larangan Rangkap Jabatan Politik

Salah satu keputusan krusial yang dihasilkan Muktamar adalah kesepakatan pelarangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Aturan ini melarang kedua pimpinan tertinggi NU tersebut merangkap jabatan sebagai Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, hingga anggota DPR/DPRD.

"Rais Aam dan ketua umum tidak boleh merangkap jabatan politik karena keduanya merupakan mandataris Muktamar," tegas Ketua Komisi Organisasi, Prof Dr KH Asrorun Ni'am Sholeh. Larangan ini juga mencakup ketentuan bagi mereka untuk tidak mencalonkan diri atau dicalonkan dalam jabatan politik selama masa bakti.

Dengan berbagai keputusan strategis ini, Muktamar ke-35 NU diharapkan dapat membawa organisasi menuju "Kejayaan NU Abad Kedua" dengan semangat kolaborasi ulama dan umara, peradaban berbasis ilmu, serta kemandirian organisasi yang bermanfaat untuk semesta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dampak Konflik Amerika-Venezuela terhadap Ekonomi Global: Analisis Komprehensif

Di Ujung Tanduk Sejarah: Krisis Iran-Amerika dan Pencarian Jalan Keluar yang Mustahil

PBB Lakukan Sidang Darurat Konflik Iran